Sabtu, 12 Januari 2019

Peraturan dan Keputusan Ketua Umum


  1. Keputusan Ketua Umum Organisasi Amatir Radio Indonesia Nomor : KEP.23/OP/KU/87 tenttang Penunjuk Pelaksanaan Dukungan Komunikasi Amatir Radio Dalam Keadaan Darurat.
  2. Keputusan Musyawarah Nasional VIII Nomor : Kep-08/Munas/2006 tentang Lambang - Lambang Organisasi Amatir Radio Indonesia.
  3. Keputusan Ketua Umum Organisasi Amatir Radio Indonesia Nomor : KEP-65/OP/KU/2009 tentang Pembagian dan Penggunaan Segmen Band Frekuensi Amatir Radio (BandPlan)
  4. Keputusan Ketua Umum Organisasi Amatir Radio Indonesia Nomor : KEP-68/OP/KU/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Communications and Rescue (CORE) ORARI.
  5. Keputusan Ketua Umum Organisasi Amatir Radio Indonesia Nomor : KEP-69/OP/KU/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Izin Amatir Radio dan Kartu Tanda Anggota ORARI.
  6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 33/PER/M.KOMINFO/08/2009 tentang Penyelenggaraan Amatir Radio.
  7. Keputusan Ketua Umum Organisasi Amatir Radio Indonesia Nomor : KEP-10/OP/KU/VII/2014 tentang Pakaian Seragam Organisasi Amatir Radio Indonesia.
  8. Kode Etik Amatir Radio
  9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk

Share this

0 Comment to "Peraturan dan Keputusan Ketua Umum"

Posting Komentar