Senin, 14 Januari 2019

Rancangan Tata Tertib Rakerda ORDA Sumbar 2019



RANCANGAN TATATERTIB
RAPAT KERJA DAERAH
ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA
DAERAH SUMATERA BARAT TAHUN 2019

Pasal 1
DASAR KEGIATAN

Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) ORARI Sumatera Barat Tahun 2019 yang untuk selanjutnya disingkat “RAKERDA ORDA SUMBAR 2019” diselenggarakan atas dasar Pasal 22 ayat (2) Anggaran Dasar, Pasal 16 ayat (1) butir (h) dan Pasal 22 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga ORARI.

Pasal 2
WAKTU DAN TEMPAT

RAKERDA ORDA SUMBAR 2019 diselenggarakan tanggal 26 Januari 2019, bertempat di Kantor DPRD Provinsi Sumatera Barat, Padang, Sumatera Barat

Pasal 3
TEMA

Tema RAKERDA ORDA SUMBAR 2019:
"Dengan RAKERDA ORDA SUMBAR 2019, Kita Mantapkan ORARI sebagai Organisasi Amatir Radio yang Profesional dan Handal."

Pasal 4
TUGAS

Tugas RAKERDA ORDA SUMBAR 2019:
1.  Mendengar Laporan Pengurus ORARI Daerah Sumatera Barat dan Laporan Pengurus ORARI Lokal se-Sumatera Barat untuk mengidentifikasi permasalahan yang harus dibahas.
2. Merumuskan pemecahan permasalahan dalam menghadapi suatu perkembangan baru.
3. Meningkatkan hubungan timbal balik antara DPP dan Pengurus ORARI Daerah Sumatera Barat dengan DPP dan Pengurus ORARI Lokal se-Sumatera Barat dalam melaksanakan Keputusan Musda.

Pasal 5
TATA LAKSANA

Tata Laksana RAKERDA ORDA SUMBAR 2019:
1.  Penyelenggara RAKERDA ORDA SUMBAR 2019 adalah Pengurus ORARI Daerah Sumatera Barat.
2.  Pimpinan Sidang RAKERDA ORDA SUMBAR 2019 adalah Pengurus ORARI Daerah Sumatera Barat, yang bertanggungjawab atas kelancaran dan ketertiban jalannya persidangan untuk menghasilkan keputusan-keputusan RAKERDA ORDA SUMBAR 2019.
3. Peserta RAKERDA ORDA SUMBAR 2019 adalah Utusan ORARI Daerah dan Utusan ORARI Lokal.
4.  Narasumber adalah orang yang berpengalaman atau memiliki keahlian dalam bidang tertentu atau pejabat pemerintah dari instansi terkait, yang diminta oleh ORARI Daerah dan/atau ditunjuk oleh Pemerintah untuk memberikan pendapat-pendapat dan saran-saran secara teknis dalam RAKERDA ORDA SUMBAR 2019.
5.  Undangan adalah pejabat pemerintah, pimpinan organisasi dan/atau perorangan yang diundang oleh ORARI Daerah untuk mengikuti Acara Pembukaan dan/atau Acara Penutupan RAKERDAORDA SUMBAR 2019.

Pasal 6
PESERTA

Peserta RAKERDA ORDA SUMBAR 2019:
1. DPP dan Pengurus ORARI Daerah Sumatera Barat.
2. Utusan ORARI Lokal, terdiri dari unsur DPP dan Pengurus ORARI Lokal, yang memiliki Surat Mandat dari Ketua ORARI Lokal masing-masing.

Pasal 7
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA

Setiap peserta RAKERDA ORDA SUMBAR 2019 mempunyai hak dan kewajiban:
1.  Penggunaan hak bicara diatur oleh Pimpinan Sidang, dan dibatasi pada hal-hal yang ada kaitannya dengan masalah yang sedang di bahas.
2.  Setiap peserta wajib mengikuti persidangan RAKERDA ORDA SUMBAR 2019, mematuhi Tata Tertib RAKERDA ORDA SUMBAR 2019 dan pengaturan dari Pimpinan Sidang.

Pasal 8
SIDANG-SIDANG

Sidang-sidang RAKERDA ORDA SUMBAR 2019 adalah Sidang Paripurna dan Sidang Komisi bila diperlukan.

Pasal 9
PIMPINAN SIDANG

Seluruh Persidangan RAKERDA ORDA SUMBAR 2019 dipimpin oleh Pimpinan Sidang dari unsur Pengurus ORARI Daerah.

Pasal 10
HAK DAN KEWAJIBAN PIMPINAN SIDANG

1.  Pimpinan Sidang memimpin persidangan sampai selesai dengan adil dan tegas, berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ORARI serta Tata Tertib RAKERDA ORDA SUMBAR 2019.
1.    Demi kelancaran Sidang dan berdasarkan keadilan, Pimpinan Sidang diberi hak untuk menetapkan kebijaksanaan dalam mengatur giliran bicara, waktu bicara, menghentikan bicara, menskors dan membuka Sidang kembali, memperingatkan dan bila perlu mengeluarkan Peserta yang dianggap mengganggu kelancaran Sidang.
2.    Pimpinan Sidang dengan persetujuan Sidang dapat meminta Narasumber  untuk berbicara
3.    Pimpinan Sidang bertugas sampai acara penutupan persidangan RAKERDA ORDA SUMBAR 2019.




Pasal 11
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

1.  Keputusan sedapat mungkin dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.
2.  Apabila musyawarah untuk mencapai mufakat tidak dapat menghasilkan keputusan, Pimpinan Sidang dapat melakukan pemungutan suara, dengan persetujuan sekurang-kurangnya ½ +1 dari jumlah Utusan.
3.  Bila dipandang perlu, Pimpinan Sidang dapat membentuk Tim Perumus untuk merumuskan Hasil-hasil RAKERDA ORDA SUMBAR 2019.

Pasal 12
KEPUTUSAN RAKERDA

1.  Keputusan RAKERDA ORDA SUMBAR 2019 tidak boleh bertentangan dengan Ketentuan Pemerintah dan/atau Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ORARI.
2. Semua keputusan Sidang RAKERDA ORDA SUMBAR disahkan dalam sidang Paripurna dan ditandatangani oleh Pimpinan Sidang.
3.  Semua keputusan RAKERDA ORDA SUMBAR 2019 bersifat mengikat untuk dilaksanakan oleh seluruh jajaran ORARI.

Pasal 13
KETENTUAN PENUTUP

Hal-hal yang belum dan tidak diatur dalam Tata Tertib ini, akan ditentukan lebih lanjut oleh Pimpinan Sidang RAKERDA ORDA SUMBAR 2019.

Padang, 26 Januari 2019

PIMPINAN SIDANG
RAPAT KERJA DAERAH
ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA
DAERAH SUMATERA BARAT TAHUN 2019

Ketua,                                                                    Sekretaris,



______________                                             _________________


Download : Rancangan Tata Tertib Rakerda ORDA Sumbar 2019 (pdf)

Share this

1 Response to "Rancangan Tata Tertib Rakerda ORDA Sumbar 2019"

  1. ingin mendapatkan uang banyak dengan cara cepat ayo segera bergabung dengan kami di f4n5p0k3r
    Promo Fans**poker saat ini :
    - Bonus Freechips 5.000 - 10.000 setiap hari (1 hari dibagikan 1 kali) hanya dengan minimal deposit 50.000 dan minimal deposit 100.000 ke atas
    - Bonus Cashback 0.5% dibagikan Setiap Senin
    - Bonus Referal 20% Seumur Hidup dibagikan Setiap Kamis
    Ayo di tunggu apa lagi Segera bergabung ya, di tunggu lo ^.^

    BalasHapus