RANCANGAN TATATERTIB
RAPAT KERJA DAERAH
ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA
DAERAH SUMATERA BARAT TAHUN 2019
Pasal 1
DASAR KEGIATAN
Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) ORARI Sumatera Barat Tahun 2019 yang untuk selanjutnya disingkat
“RAKERDA ORDA SUMBAR 2019” diselenggarakan atas dasar
Pasal 22 ayat (2)
Anggaran Dasar, Pasal 16 ayat
(1) butir (h) dan Pasal 22 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga ORARI.
Pasal 2
WAKTU DAN TEMPAT
RAKERDA ORDA SUMBAR 2019 diselenggarakan tanggal 26 Januari 2019, bertempat di Kantor DPRD Provinsi
Sumatera Barat, Padang, Sumatera Barat
Pasal 3
TEMA
Tema RAKERDA ORDA SUMBAR 2019:
"Dengan
RAKERDA ORDA SUMBAR 2019, Kita Mantapkan ORARI sebagai Organisasi Amatir Radio
yang Profesional dan Handal."
Pasal 4
TUGAS
Tugas RAKERDA ORDA SUMBAR 2019:
1. Mendengar Laporan Pengurus ORARI Daerah Sumatera Barat dan Laporan Pengurus
ORARI Lokal
se-Sumatera Barat untuk mengidentifikasi permasalahan yang harus dibahas.
2. Merumuskan pemecahan permasalahan dalam menghadapi suatu
perkembangan baru.
3. Meningkatkan hubungan timbal balik antara DPP dan Pengurus ORARI Daerah Sumatera Barat dengan DPP dan Pengurus
ORARI Lokal
se-Sumatera Barat dalam melaksanakan Keputusan Musda.
Pasal 5
TATA LAKSANA
Tata Laksana RAKERDA ORDA SUMBAR 2019:
1. Penyelenggara RAKERDA ORDA SUMBAR 2019 adalah Pengurus ORARI Daerah Sumatera Barat.
2. Pimpinan Sidang RAKERDA ORDA SUMBAR 2019 adalah Pengurus ORARI Daerah Sumatera Barat, yang bertanggungjawab
atas kelancaran dan ketertiban jalannya persidangan untuk menghasilkan
keputusan-keputusan RAKERDA ORDA SUMBAR 2019.
3. Peserta RAKERDA ORDA SUMBAR 2019 adalah Utusan ORARI Daerah dan Utusan ORARI Lokal.
4. Narasumber adalah orang yang
berpengalaman atau memiliki keahlian dalam bidang tertentu atau pejabat pemerintah
dari instansi terkait, yang diminta oleh ORARI Daerah dan/atau ditunjuk oleh Pemerintah
untuk memberikan pendapat-pendapat dan saran-saran secara teknis dalam RAKERDA ORDA SUMBAR 2019.
5. Undangan adalah pejabat
pemerintah, pimpinan organisasi dan/atau perorangan yang diundang oleh ORARI Daerah untuk mengikuti Acara
Pembukaan dan/atau Acara Penutupan RAKERDAORDA SUMBAR 2019.
Pasal 6
PESERTA
Peserta RAKERDA ORDA SUMBAR 2019:
1. DPP dan Pengurus ORARI Daerah Sumatera Barat.
2. Utusan ORARI Lokal, terdiri dari unsur DPP dan
Pengurus ORARI Lokal,
yang memiliki Surat Mandat dari Ketua ORARI Lokal masing-masing.
Pasal 7
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
Setiap peserta RAKERDA ORDA SUMBAR 2019 mempunyai hak dan
kewajiban:
1. Penggunaan hak bicara diatur oleh
Pimpinan Sidang, dan dibatasi pada hal-hal yang ada kaitannya dengan masalah
yang sedang di bahas.
2. Setiap peserta wajib mengikuti
persidangan RAKERDA ORDA SUMBAR 2019, mematuhi Tata Tertib RAKERDA ORDA SUMBAR 2019 dan pengaturan dari Pimpinan Sidang.
Pasal 8
SIDANG-SIDANG
Sidang-sidang RAKERDA ORDA SUMBAR 2019 adalah
Sidang Paripurna dan Sidang Komisi bila diperlukan.
Pasal 9
PIMPINAN SIDANG
Seluruh Persidangan RAKERDA ORDA SUMBAR 2019 dipimpin oleh Pimpinan Sidang
dari unsur Pengurus ORARI Daerah.
Pasal 10
HAK DAN KEWAJIBAN PIMPINAN SIDANG
1. Pimpinan Sidang
memimpin persidangan sampai selesai dengan adil dan tegas, berpedoman pada
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ORARI serta Tata Tertib RAKERDA ORDA SUMBAR 2019.
1.
Demi kelancaran Sidang dan berdasarkan keadilan, Pimpinan
Sidang diberi hak untuk menetapkan kebijaksanaan dalam mengatur giliran bicara,
waktu bicara, menghentikan bicara, menskors dan membuka Sidang kembali,
memperingatkan dan bila perlu mengeluarkan Peserta yang dianggap mengganggu
kelancaran Sidang.
2.
Pimpinan Sidang dengan persetujuan Sidang dapat meminta
Narasumber untuk berbicara
3.
Pimpinan Sidang bertugas sampai acara penutupan
persidangan RAKERDA ORDA SUMBAR 2019.
Pasal 11
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1. Keputusan
sedapat mungkin dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.
2. Apabila musyawarah untuk mencapai
mufakat tidak dapat menghasilkan keputusan, Pimpinan Sidang dapat melakukan
pemungutan suara, dengan persetujuan sekurang-kurangnya ½ +1 dari jumlah Utusan.
3. Bila dipandang perlu, Pimpinan
Sidang dapat membentuk Tim Perumus untuk merumuskan Hasil-hasil RAKERDA ORDA SUMBAR 2019.
Pasal 12
KEPUTUSAN RAKERDA
1. Keputusan RAKERDA ORDA SUMBAR 2019 tidak boleh bertentangan dengan
Ketentuan Pemerintah dan/atau Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ORARI.
2. Semua keputusan Sidang RAKERDA ORDA SUMBAR disahkan dalam sidang
Paripurna dan ditandatangani oleh Pimpinan Sidang.
3. Semua keputusan RAKERDA ORDA SUMBAR 2019 bersifat mengikat untuk dilaksanakan
oleh seluruh jajaran ORARI.
Pasal 13
KETENTUAN PENUTUP
Hal-hal yang belum dan
tidak diatur dalam Tata Tertib ini, akan ditentukan lebih lanjut oleh Pimpinan
Sidang RAKERDA ORDA SUMBAR 2019.
Padang, 26 Januari 2019
PIMPINAN SIDANG
RAPAT KERJA DAERAH
ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA
DAERAH SUMATERA BARAT TAHUN 2019
Ketua, Sekretaris,
______________
_________________
Download : Rancangan Tata Tertib Rakerda ORDA Sumbar 2019 (pdf)
ingin mendapatkan uang banyak dengan cara cepat ayo segera bergabung dengan kami di f4n5p0k3r
BalasHapusPromo Fans**poker saat ini :
- Bonus Freechips 5.000 - 10.000 setiap hari (1 hari dibagikan 1 kali) hanya dengan minimal deposit 50.000 dan minimal deposit 100.000 ke atas
- Bonus Cashback 0.5% dibagikan Setiap Senin
- Bonus Referal 20% Seumur Hidup dibagikan Setiap Kamis
Ayo di tunggu apa lagi Segera bergabung ya, di tunggu lo ^.^